Pesisir Barat, Buana Informasi TV – Bawaslu Pesisir Barat Lampung ingatkan masyarakat untuk menolak praktik politik uang yang mungkin bakal terjadi pada kontestasi Pilkada 2024.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, praktek politik uang merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Pada Pilkada 2024 ini baik pemberi atau menerima bakal sama-sama di jerat pidana Pemilu,” ungkapnya, Minggu (28/7/2024).
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam politik uang, karena meskipun hanya sebagai penerima mereka bisa terjerat kasus pidana Pemilu.
Ketentuan larangan politik uang pada pilkada ini sebagaimana tertuang dalam pasal 73 ayat (4) Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kalau pada Pemilu yang lalu yang dijerat hanya pemberi saja, tapi kalau Pilkada ini berbeda pemberi dan penerima sama-sama dijerat pidana Pemilu,” ujarnya.
Adapun sanksi bagi pelaku politik uang sebagaimana tertuang dalam pasal 187A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud. (**/red)