breaking news Baru

Polisi Tulang Bawang Ungkap Atas Kasus Narkotika Jenis Sabu

Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Dua residivis dicokok Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung atas kasus narkotika jenis sabu.

"IH merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2020, dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 3 (tiga) tahun 8 bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala," beber Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (1/9/2024).

"Sedangkan SI merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022, dengan putusan dari PN Menggala selama 3 (tiga) tahun 3 bulan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala," sambung perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.

Dari tangan IH ini petugas menyita BB berupa kunci letter T. 

Satresnarkoba Polres Tulangbawang sebelumnya menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba berjuluk Gasak Narkoba.

Para pelaku yang ditangkap berinisial IH (30), HS (25), sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, serta SI (27), juga berprofesi tani, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,88 gram, 15 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran sedang, tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing (sekop), kunci letter T, handphone Oppo A15 warna biru, HP Redmi warna ungu, dan HP Oppo A37 warna gold.

"Kamis (29/8/2024) pukul 20.00 WIB, petugas kami menangkap tiga pelaku peredaran dan penyalahgunaan sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru," katanya. 

Lanjutnya, kegiatan Gasak Narkoba ini dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk nyata perang terhadap para pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

AKP Yofi menambahkan, tiga pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(**/red)