Lampung Utara, Buana Informasi TV – Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita muda berinisial FS (23) warga Jensu Gang Rahayu Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (18/8/2024).
Pelaku yang ditangkap Polres Lampung Utara yakni JF (25) dalam waktu dua jam setelah kejadian pembunuhan.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kepala Polres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, polisi telah menangkap JF pelaku pembunuh wanita muda.
“Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku JF tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung AKP Stef Boyoh, Senin (19/8/2024).
Tim berhasil menangkap pelaku kurang lebih dua jam pasca kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB dan dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Bersyukur dua jam pasca kejadian kami akhirnya menangkap pelaku tersebut,” kata AKP Stef.
Korban bersimbah darah di kamar kosnya yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.
Ia mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP.
Polisi langsung meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya,” kata AKP Stef.
Kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat.
Pelaku JF (25) pada saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.
Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur.
Berdasarkan keterangan pelaku JF, pelaku ini telah mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban.
Pelaku kenal melalui aplikasi kencan dan korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengan pelaku.
Sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban tersebut.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang Rp 350 Ribu dan memilik korban yang diambil pelaku.
“Barang bukti satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisinya,” kata AKP Stef.
Ada juga jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(**/red)