Lampung Utara, Buana Informasi TV - Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara Berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana cabul Anak dibawah umur,Kamis(14/8/2024).
Kapolsek Bukit Kemuning AKP EDY JUARSYAHIDIN menjelaskan kepada wartawan benar sudah mengamankan Pelaku S (38) warga Abung Tinggi Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 Wib, Personil Polsek Bukit kemuning berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,”ujar Edi.
Dengan bukti dasar laporan- LP/ B / 54 / VIII/ 2024 /SPKT/ POLDA LPG/RES LU/ SEK BUKIT KEMUNING, tanggal 02 Agustus 2024 dan waktu kejadian hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tempat kejadian ya diwikayah hukum Polsek Bukit Kemuning,”ungkas Edy.
Ibu korban F melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya S berusia 10 tahun kronologis kejadian Kejadian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira Jam 01.00 wib telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,”ujar Kapolsek Edy.
Lanjut Edy Pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin menemui orang tua (ayah) dari korban, namun pada saat itu ayah korban sedang tidak berada di rumah,”jelasnya.
Kemudian saksi membukakan pintu dan mengajak terlapor mengobrol di teras rumah, selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk membeli rokok ke warung yang jarak nya kurang lebih sejauh 500 meter dari rumah korban, saat itu pelaku meminjamkan sepeda motor milik pelaku, lalu saat saksi pergi keluar untuk membeli rokok saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendekati korban yang sedang tidur bersama dengan ibu korban (pelapor) di ruang keluarga,”tegasnya.
Dan lalu kemudian pelaku menciumi kaki korban dan saat itu korban terbangun namun pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah) dan saat itu korban menolak sambil menahan tangis dikarenakan takut pelaku S terus berbuat tidak senonoh terhadap korban dan saat itu korban membrontak langsung duduk lalu kemudian pelaku pergi meninggalkan korban kearah luar rumah korban,”jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut Ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Bukit Kemuning,”ungkap Edy.
Dengan gerak cepat Personil polsek bukit kemuning setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada dirumah nya, selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa kepolsek bukit kemuning untuk dilakukan pemeriksaan,”ujar Edy.
Lanjut Kapolsek Edy Barang Bukti (BB) 4 potong tekstil pakaian,1 stel pakaian tidur dan pakaian dalam.
Saat ini terduga pelaku S sudah kami serahkan kepolres Lampung Utara untuk melengkapi berkas,”pungkas Kapolsek Edy. (**/red)