breaking news Baru

Warga Sumsel Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Diamankan Polisi

Lampung Timur, Buana Informasi TV – Seorang warga Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan di wilayah Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, tersangka bernama Ferdi Budi (36) tersebut merupakan warga Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka ditangkap atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, pada 4 Agustus 2024 lalu.

Ia menambahkan, tersangka Ferdi melakukan aksi pencurian kendaraan mobil merek Toyota Innova dengan Nomor Polisi 1701 NG

“Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian, di rumah AS (32) warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, pada awal Bulan Agustus lalu,” kata dia, Senin (12/8/2024).

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk menggasak kendaraan yang berada di garasi rumah koban.

“Tersangka diduga beraksi dengan cara mengambil 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova yang berada dalam garasi rumah korban menggunakan kunci duplikat,” tuturnya.

“Dan membawanya kabur ke wilayah Sumatera Selatan,” paparnya.

Akibat peristiwa pencurian itu, lanjut dia, korban juga kehilangan beberapa barang berhaga yang berada di dalam mobil yang dicuri tersangka.

“Di dalam mobil tersebut, juga terdapat beberapa barang berharga milik korban, antara lain, tas, dokumen kendaraan bermotor, uang tunai Rp 1,1 juta, buku tabungan, buku nikah, E-Toll Card, dan logam mulia (Emas),” bebernya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Sumatera Selatan.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Purbolinggo Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Proses penangkapan terhadap tersangka, dilakukan oleh personel kepolisian gabungan, dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, dan Polresta Palembang,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.(**/red)