Tanggamus, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online jenis Toto Gelap (Togel).
Kelima tersangka judi online yang ditangkap Polres Tanggamus inisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45) dan AF (45).
Semua pelaku judi online ini merupakan warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, penangkapan para pelaku judi online ini pada Rabu, 30 Oktober 2024.
“Kelima tersangka ditangkap pada pukul 22.15 WIB di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo,” kata Fajar, Senin (4/11/2024).
Fajar menceritakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil membuktikan adanya kegiatan perjudian online.
“Kelima pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis Togel online,” jelasnya.
Diungkapkannya, sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam perjudian yang diakui milik tersangka AS antara lain handphone Vivo Y28 warna abu-abu, uang tunai Rp 602 ribu.
Selain itu, pulpen bermotif garis-garis, dua lembar kertas bertuliskan angka yang ditemukan di lokasi, sreenshot akun DANA, Screenshot akun judi online Tempototo beserta username dan password dan Screenshot transferan dana ke akun judi online.
Kemudian barang bukti lain yang diakui milik MR berupa handphone Oppo putih, lalu diakui milik HA berupa handphone Nokia kecil biru dan diakui milik SO berupa handphone Nokia kecil pink.
“Barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan dan diakui milik para tersangka,” ungkapnya.
Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Dia menegaskan penangkapan tersebut merupakan, komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.(**/red)