breaking news Baru

KPU Mengungkap 10 Ribu Pemilih Belum Mempebarui Dokumen Kependudukan

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengungkap sebanyak 10 ribu lebih pemilih belum memperbarui dokumen kependudukan jelang Pilkada 2024.

Ketua KPU Bandar Lampung, Deddy Triadi mengatakan puluhan ribu pemilih ini hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih yang dilakukan pada 24 Juni – 24 Juli 2024 lalu.

"Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu (10/8/2024) kemarin, sebanyak 10 ribu lebih pemilih belum memperbarui dokumen kependudukan," kata Dedy Minggu (11/10/2024).

Adapun data pemilih tersebut kata Deddy  tersebar di wilayah pemekaran di 15 kecamatan dan 36 kelurahan.

“Kami berharap Pemerintah Kota agar aktif dukung pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Persoalannya, ini akan menjadi bom waktu kalau tidak bisa diselesaikan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024,” ujarnya.

Menurut dia, data kependudukan yang valid menjadi dasar penyusunan DPT yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan

“Dari pengalaman pemilu kemarin, ada pemungutan suara ulang di tiga TPS, dua di antaranya terkait masalah daftar pemilih yakni TPS 06 Rajabasa Jaya dan TPS 31 Kedaton,” tutur Dedy.

Ia khawatir persoalan ini juga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih ke TPS di Pilkada Bandar Lampung 2024.

“Sesuai dengan regulasi bahwa pemilih ini menggunakan hak pilihnya sesuai alamat domisili de jure (dokumen kependudukan), walaupun secara de facto (domisili) sudah masuk wilayah pemekaran,” kata dia.

Dedy Triyadi mengatakan pembaruan dokumen kependudukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota  Bandar Lampung.

“Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi data pemilih dan juga menempatkan pemilih dalam TPS,” ujar dia.

“Kami sudah berkirim surat kepada pemerintah daerah melalui disdukcapil, alhamdulilah sampai hari ini belum mendapatkan balasan,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengaku pihaknya tidak dapat mengubah dokumen kependudukan tanpa ada permohonan dari orang yang bersangkutan.

“Kami tidak bisa memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa ada pengajuan dan tanda tangan dari yang bersangkutan di formulir ,” ujar dia kepada awak media usai rapat pleno.

Febriana menuturkan pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu, terdapat 15 ribu pemilih yang belum melakukan perubahan data kependudukan, dan sudah ditindaklanjuti melalui sistem Adminduk.

“Ini mungkin warganya saja yang belum mencetak dokumen, tapi secara sistem sudah kami lakukan perubahan,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Febriana, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan meminta kepada KPU untuk menjadwalkan pertemuan dengan pemilih.

“Kami update data dokumen kependudukannya, utamanya aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi IKD ini memindahkan data sistem ke dalam gawai warga bersangkutan. Jadi solusinya IKD,” tegas dia.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota  Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan 10 ribu lebih pemilih tersebut sudah masuk dalam DPS Pilkada 2024.

“Mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS,” ujar dia.

Dijelaskannya, KPU Kota  Bandar Lampung menetapkan DPS Pilkada Bandarlampung 2024 sebanyak 788.355 pemilih di 1.443 TPS.

"Jumlah pemilih ini terdiri dari Laki-Laki sebanyak 392.015 jiwa dan Perempuan sebanyak 396.340 jiwa," pungkas Ika.(**/red)