breaking news Baru

Seorang Pria Tewas Ditikam Di Kantor Kepala Desa Karna Masalah Tanah

Tanggamus, Buana Informasi TV – Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus tewas di kantor Pekon Gisting Atas setelah mendapat tikaman dari pelaku terkait permasalahan tanah.

Pelaku SP (67) merupakan warga Dusun VII Blok, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dan telah ditangkap polisi.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan korban meninggal dunia setelah cekcok masalah tanah.

“Jadi korban Eddy Gunawan dan pelaku SP ini dipertemukan di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, kedua belah pihak dipertemukan untuk mediasi terkait permasalahan tanah,” kata Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, Kamis (8/8/2024).

Ia mengatakan, pada pertemuan di kantor pekon tersebut dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

“Jadi saat mediasi berlangsung dan Kepala Pekon Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, hingga terjadinya perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP,” kata AKP Bambang.

Pelaku ini tidak berkenan sebab dia hanya menginginkan tanah awalnya.

“Jadi sebelum disepakati korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP ini secara langsung menusukkan senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu ke arah perut sebelah kanan korban,” kata AKP Bambang.

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut hingga mengeluarkan darah.

Kemudian korban dibawa para saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak Rumah Sakit menyatakan korban meninggal dunia pada satu jam peristiwa penikaman tersebut.

Jenazah korban kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang, Tanggamus.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading.

Polisi juga menyita rekaman CCTV saat kejadian dan sarung kursi silver yang terdapat bercak darah.

Pelaku SP dipersangkakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(**/red)