breaking news Baru

Seorang Ayah Di Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tengah Tega Merudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang ayah di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah tega merudapaksa anak kandung sebanyak 7 kali.

Pelaku inisial MJO (39), nekat merudapaksa anaknya yang masih berusia 15 tahun usai ditinggal sang istri bekerja di Jakarta.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, aksi bejat pelaku telah terjadi sejak Oktober 2023.

"Mirisnya, setiap korban menolak maka pelaku menampar dan ancam akan bunuh sang anak jika melapor ke ibunya," katanya, Jumat (23/2/2024).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku hanya tinggal berdua.

Jufriyanto meneruskan, sejak Oktober tahun lalu, korban merasa tertekan dan terbayang ancaman ayahnya ketika berada di rumah.

Akibatnya, selain fisik, mental sang anak pun dirusak oleh pelaku.

Terakhir, MJO merudapaksa korban pada Selasa (20/2/2024), pukul 01.30 WIB.

"Dikatakan kepada korban, awas kalau kamu ngomong ke ibumu dan ke orang-orang, nanti saya bunuh," kata kapolsek menirukan ancaman pelaku.

Masih dikatakan kapolsek, tak kuasa menahan derita, korban memberanikan diri menghubungi ibunya.

Sang Ibu yang tak tahan pun meminta kakek korban beri perlindungan dari pelaku.

Lalu didampingi untuk melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.

"Kami tindaklanjuti laporan korban, pelaku kita bekuk hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya," ungkap kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku kini diamankan karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (**/red)