Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga orang itu ditangkap saat sedang asik pesta sabu pada 6 Agustus 2024 lalu di sebuah rumah di Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Ketiga pelaku itu berhasil kami tangkap saat sedang asik pesta sabu di rumah yang berada di Tiyuh Marga Jaya,” ujar Kasat Narkoba AKP Jepry Syaifullah, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial SS (31), EW (25) dan SST (49) yang ketiganya merupakan warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang dimana pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada 6 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap ketiga pelaku saat sedang mengkonsumsi sabu.
Dikatakan Jepry, dari hasil penangkapan itu turut mengamankan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 buah alat hisap bonk, 1 unit HP Merk OPPO A16 berwarna hitam, 1 unit HP Merk VIVO Y15 berwarna biru, 2 sendok sabu dari selang pipet, 1 selang pipet bengkok, 2 selang pipet gelembung, 1 selang pipet kecil dan 1 buah korek api gas.
Sedangkan untuk ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mapolres Tulangbawang Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
Masih kata Kasat, atas penangkapan ini pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di Tulangbawang Barat.
“Dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tulangbawang Barat dalam memberantas peredaran narkotika juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat setempat,” jelasnya.
Jepry menambahkan, atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**/red)