Lampung Utara, buanainformasi.tv - Dua orang pelaku pemerasan terhadap kasir CV. Pagar Gunung Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku berinisial H (39) dan JS (25) keduanya merupakan warga Desa Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten setempat.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu A. Mardiyansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kedua pelaku di amankan setelah adanya laporan dari korban.
"Kedua pelaku kita amankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolsek, Rabu (23/10/24).
Lanjut Iptu A. Mardiyansyah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi pemerasan di kantor CV. Pagar Gunung dimana pelaku meminta uang secara paksa kepada korban yang merupakan kasir dari CV Pagar Gunung.
Kerna pelaku meminta uang secara paksa dan sudah berulang kali datang meminta uang kepada korban sehingga mengalami kerugian sebesar 4,2 juta CV Pagar gunung di wakili oleh korban bmelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.
"Kini kedua pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Utara guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis perkara 363 Kuhpidana tahun 2018 dan Perkara Penganiayaan tahun 2014. (**/red)