Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap terkait kasus remaja 17 tahun yang menjadi korban rudapaksa tetangganya.
"Korban ID (17) mengaku telah dirudapaksa oleh tetangganya inisial SG sebanyak 10 kali," ungkap Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Edi Suhendra, Kamis (2/5/2024).
SG merupakan seorang kakek 51 tahun asal Kecamatan Padang Ratu yang kemudian dicokok polisi karena merudapaksa anak di bawah umur.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat (15/3/2024) lalu pukul 15.30 WIB.
Diketahui dalam kesehariannya ID tinggal bersama ayah tirinya bernama Murdiono.
Namun, lanjutnya, diduga karena Murdiono abai kepada anak tiri, membuat ID menjadi korban aksi rudapaksa tetangganya sendiri.
Masih dikatakan Edi, ID yang tak tahan dengan kenyataan yang dia alami, lalu mengadu kepada ayah kandungnya bernama Sugiyanto (42).
"ID merasa Murdiono tidak mampu memberikan perlindungan kepadanya," ujar kapolsek.
Edi menyebut, hal itu pun membuat ayah kandung meminta bantuan seluruh aparat kampung setempat agar pelaku ditemukan.
"Setelah menerima laporan Sugihanto, pelaku dapat diamankan pada hari Selasa (30/4/2024) pukul 17.30 WIB," kayanya.
"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (**/red)