Lampung Tengah, Buana Infromasi TV – Polres Lampung Tengah memberikan perhatian khusus terhadap seorang gadis yang menjadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya turut prihatin atas peristiwa nahas yang dialami S (15) pasca kejadian.
S masih mengalami trauma dan tidak percaya kepada keluarganya.
Sementara ayah dan ibunya bercerai sejak 2016 dilam dan kini Ibunya berada di luar kota.
“Sang ayah yang menjadi predator anak, pihak kepolisian telah memberikan tempat untuknya yakni di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Andik, Rabu (7/8/2024).
Andik mengatakan, sebelum peristiwa nahas tersebut, diketahui korban juga menderita karena sang ayah tak memenuhi kebutuhan anaknya dengan baik dan sibuk dengan istri barunya.
Usai bercerai, sang ayah kini justru menjadi sumber kehancuran bagi anaknya.
“Polres Lampung Tengah berupaya menyatakan rasa prihatinnya dengan memberi bantuan sosial berupa uang tunai, dan sembako untuk kebutuhan korban selama menjalani trauma healing,”
“Atensi kami, selain memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai pelanggaran, korban juga dipastikan pulih dari trauma dan bisa melanjutkan pendidikan dengan tenang,” tegas Kapolres.
Kondisi S, gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya, kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah.
Insiden rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Lampung Tengah. Saat ini, S berada di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah.
UPTD PPA Lampung Tengah berikan tempat aman untuk S sebagai bentuk perlindungan dan pulihkan psikologis usai jadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tiri.
Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya mengatakan, di rumah aman tersebut, korban akan dijamin keamanan dan kebutuhannya.
Sebab, kata dia, diketahui korban merasa takut dan enggan pulang ke rumah paska kejadian rudapaksa yang dialami sejak dari bulan Desember 2023 hingga Juli 2024.
“Untuk ke depan UPTD PPA juga akan melakukan pendampingan kesehatan mental hingga pendampingan hukum untuk korban sampai selesai,” katanya, Minggu (28/7/2024).
Yusrizal mengatakan, pendampingan kesehatan mental yang akan dilakukan UPTD PPA diantaranya dengan melakukan asesmen psikologi dari tenaga ahli.
Proses akan dilakukan bertahap hingga sambil melakukan pemulihan mental.
Dikatakannya, UPTD menilai bahwa kasus yang dialami korban cukup memilukan.
“Rata-rata kasus seperti ini terjadi karena orangtua selalu mengabaikan anaknya, sehingga perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah pun seolah begitu saja dilakukan,” kata dia.(**/red)