Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polsek Punggur meringkus seorang buron curanmor bernama RKI (41) asal Kampung Tanjung Ratu Ilir, Dusun II Rt/Rw 003/002, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Pelaku RKI tertangkap usai menggasak motor seorang guru honorer bernama Tri Kodariya Nisa (26) asal Desa Cempaka, Dusun IV Rt/Rw 012/000, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, pelaku RKI tercatat sudah 2 kali menggasak motor di SD IT Al Furqon, Kampung Purworejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
“Modus operandi pelaku, saat jam sekolah, RKI menggasak motor yang diparkir di lorong parkir SD IT Al Furqon dan merusak kontak menggunakan kunci leter T,” kata kapolsek, Rabu (7/8/2024).
Kapolsek menjelaskan, RKI beraksi dengan rekannya yang saat ini dinyatakan DPO oleh kepolisian.
Feri menyebutkan, aksi terakhirnya, RKI bertugas mengawasi area sekolah dengan menunggu dimotor tepatnyadi samping pintu gerbang depan SD IT Al Furqon.
Kemudian rekan RKI bertugas menyatroni lorong parkir SDIT Al Furqon dan langsung merusak kontak motor Beat warna hijau BE 2665 MDS milik Tri Kodariya Nisa senilai Rp 19 juta.
“Kontak langsung dirusak pelaku di tempat, setelah motor hidup, kedua pelaku langsung kabur,”
“Arah pelarian RKI usai menggasak motor ialah menuju Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah,” kata Feri.
Kapolsek mengatakan, penyelidikan kasus curanmor ini berhasil terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa RKI sedang berada di Kota Metro.
Dikatakannya, dengan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lintas sektoral Polres Metro, RKI berhasil digulung.
Dari pengakuan RKI, kata Feri, motor hasil curian terakhirnya telah dijual dan uangnya telah dibagikan kepada pelaku terlibat.
“Kepada polisi, RKI mengaku mendapat bagian Rp 1,2 juta dari hasil penjualan motor curian milik guru honorer SD IT Al Furqon Kotagajah,”.
“SD IT Al Furqon sudah 2 kali terjadi aksi curanmor, dan pelakunya tidak lain adalah RKI dan komplotannya,” ujar Feri.
Kapolsek menambahkan, selain di wilayah hukum sektor dan subsektor Punggur, RKI dan komplotan tercatat telah melakukan tindak pidana curanmor di 3 TKP di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Feri mengatakan, RKI kini diamankan di Polsek Punggur untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu komplotan curanmor lain yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“RKI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(**/red)