Lampung Barat, Buana Informasi TV – DPC PKB Lampung Barat melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Lampung Barat, Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut dilayangkan DPC PKB Lampung Barat kepada Lukman Edy pada Selasa (6/8/2024) kemarin.
Ketua DPC PKB Lampung Barat, Jafar Sodiq menilai, Lukman Edy telah mencemarkan nama baik Ketua Umum hingga pengurus DPP PKB.
“Statemen Lukman Edy kami nilai merugikan nama baik elite PKB. Sebagai PKB, kami menempuh jalur yang tersedia, yakni mengadukan ke polres,” ujarnya.
“Ada banyak hal yang kami adukan, bukti keseriusan aduan kami melibatkan penasehat hukum,” ujar Jafar Sodiq lagi.
Pihaknya serius melaporkan Lukman Edy dengan membawa sejumlah pengurus serta kuasa hukumnya yang hadir di Mapolres setempat.
Sementara itu, Penasihat Hukum DPC PKB Lampung Barat, Adait Tamami mengaku, secara administratif telah pihaknya telah memasukkan aduan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, Lukman Edy telah mengemukakan suatu keterangan dan atau informasi serta kalimat-kalimat yang belum teruji kebenarannya.
“Sehingga hal tersebut (statemen) diduga telah menimbulkan pencemaran nama baik PKB,” sebut kuasa hukum.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008,” pungkasnya.(**/red)