breaking news Baru

Kemnaker Buka Suara Soal Buruh Tolak PP 51 Soal UMP

Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal kabar bahwa sejumlah elemen buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Kemnaker menilai penolakan tersebut adalah bagian dari proses demokrasi.
"Kalau kehadiran suatu PP atau regulasi kebijakan ketenagakerjaan ada yang tidak happy itu bagian dari demokrasi," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers pada Selasa (21/11/2023).

Indah kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya tetap membuka pintu untuk berdialog jika masih ada serikat pekerja yang tidak sepakat tentang PP 51 Tahun 2023. Sebab menurutnya, dialog adalah kunci untuk menjembatani perbedaan. Lagipula, ia menjelaskan tidak semua serikat pekerja menolak PP 51/2023.

"Sebenarnya tidak semua SP menolak PP 51 2023, tidak semua. Mari kita diskusikan kita dialog bagaimana yang selalu digaungkan oleh bu Menaker (Ida Fauziyah) bahwa dialog sosial adalah kunci dari perbedaan maka kita carikan solusinya, jalan keluarnya," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa PP 51/2023 adalah acuan tentang pengupahan yang berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Adapun untuk pekerja yang berada di atas satu tahun, akan mengacu pada struktur dan skala upah (SUSU).

Kendati demikian, ia menjelaskan Kemnaker menghargai jika masih ada elemen buruh yang melakukan demonstrasi. Menurutnya, hal tersebut adalah wujud demokrasi dalam hubungan industrial. Namun, ia berharap bahwa protes para demonstran tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan tetap menjaga ketertiban umum serta keamanan masyarakat.

"Intinya unjuk rasa tidak dilarang karena ini negara demokrasi. Silahkan, tapi pesan saya kalau unjuk rasa mohon betul jaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat," bebernya.

Sejumlah organisasi buruh dikabarkan menolak PP 51 Tahun 2023. Salah satunya adalah Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menilai PP 51/2023 merugikan buruh dan ditolak kaum buruh di seluruh Indonesia.

"Karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," kata Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).(**/red)