Metro, Buana Informasi TV - Unit Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung menangkap pelaku penggelapan mobil rental.
Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pronoto S.I.P menyebutkan, tersangka berinisial AS (26) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kronologi kejadian bermula pada Senin 3 Juni 2024 sekira jam 23.30 wib, teman korban bernama FERI menelpon pelapor atas nama Sepki (28) warga Metro Pusat dan menanyakan apakah ada mobil yang bisa d rental dan pelapor menjawab ada.
Lalu saksi FERI bersama dengan temannya yang berinisial R datang ke rumah pelapor untuk menyewa / rental 1 mobil milik korban selama 2 hari dengan nama penyewa berinisial R yang langsung membayar uang sewa / rental mobil tersebut sejumlah Rp800 ribu.
Setelah hari ke 5, unit mobil yang disewa R belum dikembalikan karena sudah lewat dari kesepakatan rental / sewa mobil tersebut.
Namun terduga pelaku R sebagai penyewa mobil tidak dapat dihubungi oleh FERI.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Metro Pusat.
Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan dari hasil interogasi pelaku sebelumnya berinisial RA (25) yang ditangkap pada Rabu 19 Juni 2024 lalu.
Didapati informasi keberadaan pelaku lainnya yang menjadi DPO yaitu AS (26), pelaku diketahui berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 17.00 Wib berhasil menangkap AS.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku lainnya berinisial RA (25).
Saat ini pelaku berinisal AS (26) telah diamankan di Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut. (**/red)