Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Nasib nahas dialami S, seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Tengah.
Ia mengaku dirudapaksa oleh ayah kandung dan paman tirinya berkali-kali.
Sedikitnya, korban mengalami tindak rudapaksa sebanyak 14 kali.
Peristiwa itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam dua tahap.
“Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7/2024) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali, Minggu (28/7/2024).
Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya, SG (19), di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.
SG sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah merencanakan perbuatan asusila itu.
SG memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Meski menolak, korban tak kuasa menghalangi nafsu sang paman.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali,” kata Ali.
Sekian lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke ayah kandungnya, Su (39), Kamis (11/7/2024).
Bukannya melindungi sang putri, Su malah ikut berbuat bejat.
“Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah malah merudapaksa anak kandungnya sendiri,” tutur Ali.
Mirisnya lagi, dengan tega Su berkali-kali merudapaksa buah hatinya sendiri.
Aksi tersebut berlangsung sejak Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024) di rumah.
“Tersangka merudapaksa korban sebanyak enam kali. Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melaporkan kedua tersangka ke Polres Lampung Tengah.
SG dan Su diamankan hari Jumat (26/7/2024). (**/red)