Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Kejaksaan Negeri Lampung Barat tetapkan Supardi Rudianto (SR) mantan anggota DPRD Pesisir Barat sebagai tersangka korupsi proyek jalan.
Supardi Rudianto merupakan anggota DPRD priode 2014-2019 yang berhubungan dengan proses pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat menyebut pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak hingga akhirnya tetapkan Supardi Rudianto sebagai tersangka.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (31/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian mengatakan, penetapan SR sebagai tersangka itu berhubungan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.
Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas. Yakni dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Berdasarkan perhitungan ahli BPKP perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440.
Usai ditetapkan tersangka, SR kemudian diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” tegas Kejari saat konferensi pers.
Pihaknya tidak menafikan akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut.
"Apabila ditemukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,"tandasnya.(**/red)