breaking news Baru

Selama Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Menindak 289 Pelanggaran Lalulintas

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Sebanyak 289 pelanggar lalulintas ditilang jajaran Satlantas Polres Lampung Tengah Selama Operasi Patuh Krakatau 2024.

Para pelanggar lalulintas di Lampung Tengah tersebut terdiri dari pengguna kendaraan sepeda motor dan mobil saat terjaring operasi yang dimulai pada 15 Juli 2024 tersebut.

Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, para petugas berkomitmen untuk melakukan penindakan kepada pelanggar supaya tidak mengulanginya lagi.

"Per hari ini, sebanyak 289 pelanggar mendapat sanksi tilang dalam Operasi Patuh Krakatau 2024, baik pengguna motor ataupun kendaraan mobil," katanya, Kamis (18/7/2024).

Wahyu mengatakan, para pelanggar yang ditilang diantaranya adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, surat kendaraan mati pajak atau tidak berlaku, serta motor yang melaju tanpa memasang plat nomor atau TNKB.

Lalu, pihaknya pun juga mendapati dan menindak pengendara mobil yang tidak layak mengemudi atau belum mempunyai SIM.

Selain sanksi tilang, lanjut Wahyu, pihaknya pun turut memberikan sanksi teguran kepada pengendara yang lalai.

"Selama 4 hari Operasi Patuh ini, kami juga telah berikan sanksi teguran kepada 361 pengemudi (motor dan mobil)," tutupnya.

Selama 14 hari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah akan berikan sanksi teguran hingga tilang pengendara yang melanggar aturan.

Polres Lampung Tengah telah menyiapkan personelnya untuk melaksanakan Operasi Patuh Krakatau yang berlangsung dari 15 - 28 Juli 2024.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, operasi ini ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Melalui Ops Patuh ini, Andik juga mengharapkan adanya penurunan angka kecelakaan lalulintas di Lampung Tengah baik di jalan tol, maupun di jalan raya umum.

"Personel Satlantas akan menjaring segala bentuk pelanggaran pengendara baik motor maupun mobil, terutama 7 jenis pelanggaran yang menjadi atensi Operasi Patuh Krakatau 2024," katanya, Senin (15/7/2024).

Andik menyebutkan, 7 jenis pelanggaran tersebut diantaranya tidak menggunakan helm/helm berlogo SNI, melawan arus lalu lintas, mengoperasikan HP saat berkendara, pengendara dibawah umur.

Kemudian polisi juga menindak pengendara mabuk/dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari 2 orang, serta ugal-ugalan atau memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Dari pelanggaran tersebut, kata Andik, petugas akan menerapkan upaya teguran hingga penindakan.

"Ya, sanksi tilang manual akan diterapkan, nanti teknisnya akan diatur Satlantas Polres Lampung Tengah," kata kapolres.

"Saya berharap khususnya masyarakat dan pengendara secara umum agar tertib berlalu lintas selama melintasi wilayah Lampung Tengah," kata dia. (**/red)