breaking news Baru

Kajari Tulangbawang Bangun Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Tulangbawang, buanainformasi.tvPetugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah (Lamteng) belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memanggil 10 aparatur kampung yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pemanggilan ini dilakukan untuk mediasi terkait dengan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 9 Juli 2024.

Kajari Tulangbawang Devi Freddy Muskitta S.H., M.H berharap melalui proses mediasi yang dilakukan ini, aparatur kampung menjadi patuh atau tertib dalam pembayaran kewajibannya.

“Kami telah menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," ucap Kajari Tulangbawang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kami dengan adanya pemanggilan ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau instansi dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris," urai Adi.

Aparatur kampung atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan.

"Yakni untuk melakukan pembayaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Adi.

Adi juga mengimbau agar segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. (**/red)