breaking news Baru

Revisi UU, Wantimpres Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Nasional, buanainformasi.tv - DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nantinya lembaga ini akan berubah nama dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Apa saja yang hal-hal soal rencana DPA ini?

Persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, hingga Rachmat Gobel.

Ada beberapa perbedaan yang tertuang dalam UU Wantimpres yang masih berlaku dengan draf Revisi UU. Di antaranya yakni perubahan nama lembaga, status Dewan Pertimbangan Agung termasuk pejabat negera, hingga tidak boleh merangkap jabatan. Simak rangkumannya:

 

Perubahan Nama Jadi DPA

Dalam draf RUU Dewan Pertimbangan Agung yang diterima detikcom, pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Perbedaan pasal ini dengan UU yang masih berlaku terletak pada penamaan Wantimpres. Perubahan itu yakni Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

 

Persyaratan DPA

Selain itu, perubahan juga tampak pada Pasal 8. Dalam draf RUU, disebutkan bahwa Wantimpres harus memenuhi tujuh persyaratan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 8

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam Pasal 8 UU saat ini, persyaratan Wantimpres ada delapan poin. Tepatnya pada poin h yang mengharuskan Wantimpres mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan. Selain itu, perubahan juga tampak pada poin g.

Pasal 8

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.

 

Termasuk Pejabat Negara

Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Hal itu tercantum dalam Pasal 9 ayat 4.

Pasal 9

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Sementara itu, dalam Pasal 9 UU yang berlaku, tak tercantum penjelasan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Begini bunyi pasalnya.

Pasal 9

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

 

Tak Boleh Rangkap Jabatan

Dalam Pasal 12 draf RUU, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh rangkap jabatan. Ada tiga poin dalam pasal ini.

Pasal 12

Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan

c. pejabat lain.

Sedangkan dalam UU yang berlaku, Wantimpres juga tidak boleh rangkap jawaban. Namun, pasal ini mencakup tiga empat poin. Poin yang tidak ada dalam RUU yakni soal Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan parpol.

Pasal 12

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;

c. pejabat lain;

d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

 

Jumlah DPA Mengikuti Kebutuhan Presiden

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut Wantimpres sebelumnya berjumlah sembilan orang, termasuk ketua. Nantinya akan berganti jumlahnya mengikuti kebutuhan presiden ketika resmi menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ucap Supratman di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024). (**/red)