breaking news Baru

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dapatkan Hampir Rp 1 M Untik Loloskan Sabu

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 Juta menjadi kurir barang haram sabu-sabu.

AKP Andri Gustami menjadi kurir sabu dari jaringan bandar narkoba Ferdy Pratama yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, AKP Andri Gustami mendapatkan uang Rp 800 Juta untuk meloloskan sabu-sabu tersebut.

"Hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 800 jutaan hasil untuk meloloskan sabu-sabu tersebut," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (20/9/2023).

Mantan Kapolres Lampung Utara ini meneruskan, AKP Andri Gustami ini berperan membantu melancarkan pengiriman sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada kasat narkoba tersebut.

"Polri akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami," ujar Irjen Pol Helmy Santika.

Polisi juga akan memberikan sanksi pidana kepada aparat yang terlibat pidana.

"Kami lakukan ini sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dan ini juga sejalan dengan kebijakan kapolri," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Polri akan menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota polisi.

"Selama ini belum digelar dikarenakan masih difokuskan untuk pengembangan kasusnya dahulu," terangnya.

Tersangka dalam jaringan Fredy Pratama totalnya sudah 27 tersangka termasuk AKP Andri Gustami.

"Sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan kepada pelaku yang ada di laporan polisi (LO) yang merupakan suami dari selebgram," kata Irjen Pol Helmy.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap AKP Andri Gustami bahwa oknum ini sudah menjadi bagian Fredy Pratama.

"AKP Andri Gustami ini sudah dua bulan terakhir bergabung dalam jaringan Fredy Pratama," kata Mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Pihaknya akan memberikan sanksi PTDH kepada AKP Andri Gustami.

Oknum polisi tersebut akan mendapatkan hukuman pengadilan oleh hakim yang menjerat tentang peredaran narkoba.

"Kami tidak ada tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba termasuk polisi," kata Irjen Pol Helmy.

Ia mengatakan, PTDH ini merupakan efek jera dan menjadi contoh agar polisi lainnya tidak mengikuti.

Pihaknya memberikan sanksi tersebut kepada AKP Andri Gustami sekali lagi adalah bentuk komitmen Polda Lampung. (**/red)