Lampung Selatan, Buana Informasi TV - KPU Lampung Selatan melakukan perpanjangan masa pelayanan pindah memilih bagi 4 kategori hingga 7 Februari 2024 mendatang.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia mengatakan pihaknya melakukan perpanjangan perpanjangan masa pelayanan pindah memilih bagi 4 kategori.
"Ada 4 kategori yang kita perpanjang masa pelayanannya: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahan rutan atau lapas," kata Asma, Senin (29/1/2024).
Asma menjelaskan masa pelayanan pindah memilih untuk 4 kategori tersebut diperpanjang hingga H-7 pemilihan umum.
"Kita perpanjang hingga H-7 atau 7 Februari 2024 mendatang," ujarnya.
Lebih lanjut Asma menjelaskan, untuk alasan pindah memilih 9 kategori masa pelayanannya sudah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu.
1. Bertugas di Tempat Lain
2. Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap
3. Tertimpa Bencana
4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas atau Menjadi Terpidana
5. Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba (DN Only)
7. Bekerja di luar Domisili
8. Menjalani Tugas Belajar atau Menempuh Pendidikan Menengah atau Tinggi
9. Pindah Domisili
Asma mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyortiran surat suara.
"Belum ada pendistribusian. Saat ini masih dilakukan sortir dan pengecekan kembali," tutupnya. (**/red)