Metro, Buana Informasi TV - Dua pemuda asal Metro ditangkap polisi karena mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila.
Berdasarkan informasi, kedua pelaku bernama Andi Setiyawan (18) dan AF (17).
Mereka merupakan warga Kecamatan Metro Utara, Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologi penangkapan keduanya.
"Kronologi penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Metro," kata dia, Kamis (2/5/2024).
Polisi lalu menuju ke lokasi, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 0230 WIB.
"Petugas melihat keduanya tampak panik. Selanjutnya petugas segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya serta rumah atau tempat tertutup lainnya. Ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorila (sintetis) dengan berat kotor 0,60 gram," tuturnya.
Saat ini keduanya berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)