Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Korban dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza hitam BE1055YH, Suharto Balau Putra (38) mencabut laporannya sendiri terhadap terlapor NA, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung ini sebelumnya telah membuat laporan kepada Polsek Tanjungkarang Timur.
Adapun laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 27 Juni 2024.
Terlapor NA ini menyewa mobil korban seharga Rp 350 Ribu perhari sejak 23 Juni 2024, sampai dengan 26 Juni 2024 atau empat hari lamanya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, korban Suharto ini pasca melaporkan anggota DPRD Bandar Lampung NA dugaan penggelapan mobil.
Kemudian tidak selang lama mencabut laporan yang dibuatnya di kantor Polsek Tanjungkarang Timur.
"Alhamdulillah...pelapor atau korban sendiri yang mencabut laporannya pada 29 Juni 2024," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (5/7/2024) malam.
Ia mengatakan, korban sendiri memohon restoratif justice (RJ) dan Polsek Tanjungkarang Timur melayani RJ tersebut, karena ada petunjuknya Perkap 8 tahun 2021.
"Itu awalnya pihak korban sendiri yang mengajak terlapor ke Polsek untuk dimediasi oleh Polisi," kata Kompol Kurmen.
Mantan Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung ini, sebelumnya perkara tersebut belum ada kesimpulan.
Kemudian selanjutnya korban membuat LP tersebut.
"Setelah itu keluarga terlapor dihubungi polisi dan baru ada solusinya dan pelapor memohon untuk RJ," kata Kompol Kurmen. (**/red)