Pesawaran, buanainformasi.tv - Pria asal Kabupaten Mesuji Lampung ditangkap polisi karena mencuri motor milik mantan gurunya di Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Lampung Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya menangkap AF (42) warga Simpang Pematang, Mesuji pada Rabu (3/7/2024) sore kemarin.
Dikatakannya, pelaku ditangkap oleh personel Bhabinkamtibmas Aipda Anderson Victori di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Lampung.
Penangkapan pelaku, dibantu dengan Babinsa Desa Bagelen serta masyarakat setempat.
“Pelaku pun saat ini telah diserahkan Polres Pesawaran,” kata Devrat, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (2/7/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu pelaku AF bertamu ke rumah korban yaitu Udin yang beralamat di Dusun 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan.
“Korban Udin merupakan mantan guru MTs daripada pelaku AF,” kata Devrat.
Kemudian AF meminjam Motor Honda Beat milik Udin dengan alasan untuk pergi mengambil uang di ATM.
Udin langsung percaya karena AF adalah muridnya, kemudian meminjamkannya kepada pelaku.
“STNK dan BPKB motor korban berada pun di dalam bagasi motor karena Udin hendak pergi ke Samsat untuk membayar pajak,” jelasnya.
Setelah berhasil meminjam, pelaku membawa kabur motor korban.
“Pelaku membawa kabur motor korban dengan modus mengambil uang,” katanya.
Saat ini pelaku mendekam di Polres Pesawaran berikut barang bukti satu unit sepeda motor dengan merek Honda Beat warna biru putih, nopol BE 5973 RI beserta surat-surat kendaraannya. (**/red)