Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung buka suara prihal terdakwa kasus joki CPNS yang ramai-ramai mengajukan permohonan pengalihan tahanan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Lingga Seriawan mengatakan hal itu bisa diterima.
Menurutnya, permohonan pengalihan tahanan adalah hak setiap terdakwa termasuk dalam perkara joki CPNS Lampung.
Namun, pengabulannya tetap kelengkapan memprioritaskan syarat sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun syarat tersebut, kata dia, terinci atas dua pokok utama yakni adanya orang yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut serta sejumlah uang tunai.
"Karena di antara para terdakwa yang kita lihat ada mahasiswa, dan yang menjadi pertimbangan adalah agar proses pengadilan tidak mengganggu proses belajar para terdakwa," jelas dia.
Lanjut Lingga, bila terdakwa ingkar atas permohonan yang disetujui maka orang yang namanya tertulis dalam permohonan tersebut haruslah bertanggung jawab.
Termasuk juga untuk uang tunai yang dimaksudkan, maka akan disita oleh negara. (**/red)