Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Sebanyak 67 motor dan sejumlah remaja di Lampung Selatan diamankan jajaran Polda Lampung karena diduga hendak balap liar.
"Dari hasil pembubaran paksa yang dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Selatan dan pihak terkait, berhasil menjaring 67 motor dengan berbagai merek yang melanggar aturan lalu lintas," beber Kasatlantas Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (19/3/2024).
"Turut diamankan para pemuda dan remaja yang hendak melakukan aksi balap liar dan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.
Kegiatan pembubaran paksa sendiri dilakukan pada Senin (18/3/2024) sore hari hingga malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Kami akan menindak tegas balap liar yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan yang melintas," lanjut dia.
67 motor tersebut tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Puluhan motor yang kita dapati tersebut kemudian diamankan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya.
Manggala mengimbau kepada setiap orangtua untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung berbahaya dan tidak bermanfaat
“Peran orang tua sangatlah penting, karena aksi balap liar di dominasi oleh anak-anak remaja,” kata dia.
Polres Lampung Selatan (Lamsel) membubarkan para pemuda yang asyik nongkrong di area persawahan Desa Sidoharjo.
"Di tempat itu kerap dijadikan akso balap liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi oleh sekelompok pemuda yang banyak dikeluhkan masyarakat setempat," ungkapnya.
Satlantas Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo, Kodim 0421/ Lamsel, Sat Pol PP membubarkan puluhan pemuda dan remaja yang berkumpul di area persawahan Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji itu pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Lokasi jalan tersebut dijadikan puluhan anak remaja bersepeda motor dari berbagai merek melakukan trek-trekan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong) atau tidak standar pabrikan, serta menambah panjang rangka atau merubah spektek," urai kasatlantas. (**/red)