Nasional, buanainformasi.tv - Pihak Polda Jawa Barat menyebut tersangka pembunuhan Vina Cirebon sering bohong dan manipulatif.
Sikap Pegi Setiawan tersebut diungkap Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Sifat Pegi Setiawan itu berdasar hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Hasil tes psikologi terhadap Pegi menjadi salah satu alat bukti sehingga Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui pihak Pegi Setiawan menggugat Polda Jawa Barat atas penetapannya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar karena penetapan Pegi sebagai tersangka dianggap janggal.
Sebagai pihak termohon, tim hukum Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satunya, tim hukum Polda Jabar menyatakan hasil tes psikologi Pegi Setiawan menunjukkan kesaksiannya sering berubah.
"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Sejumlah kesaksian Pegi Setiawan juga berbeda dengan keterangan yang disampaikan ayahnya.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif," lanjutnya.
Awalnya, Pegi Setiawan tak mengetahui kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.
Namun, raut wajah Pegi berubah setelah penyidik mengeluarkan foto korban.
"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Pegi Setiawan juga berbohong ketika disodorkan foto salah satu tersangka bernama Sudirman.
Saat pemeriksaan, Pegi mengaku tak mengenal Sudirman hingga tersangka lain.
"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya."
"Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," tegas pihak Polda Jabar.
Bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan dianggap cukup kuat.
Tim hukum Polda Jabar berharap Majelis Hakim menolak permohonan gugatan.
"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," papar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa.
Diketahui, sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).
Kombes Nurhadi Handayani mengatakan sidang kali ini berupa pengujaian alat bukti yang sudah diamankan.
"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."
"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," tandasnya.
Selain itu, saksi-saksi dari pihak Pegi Setiwan dan Polda Jabar akan dihadirkan.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya. (**/red)