breaking news Baru

Dua Remaja Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Bermain Judi Online

Tulang Bawang, buanainformasi.tv – Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok dua orang remaja putra saat asyik judi online menggunakan handphone.

“Pelaku pertama berinisial AP (17), pengangguran, warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (1/7/2024).

Lalu KS (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pada Kamis (27/6/2024) pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua remaja putra saat asyik bermain judi online dengan menggunakan HP.

“Mereka ditangkap di Alfamart areal SPBU Rawa Jitu Selatan, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang,” jelasnya lebih lanjut.

Barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan dua remaja putra yang menjadi pelaku perjudian online yakni HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.

“Kedua pelaku bermain judi online jenis slot Mahyong dengan menggunakan HP masing-masing, di situs judi online JURAGAN69 dan situs judi online Gasing777,” beber dia.

“Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun DANA milik mereka masing-masing,” terus AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus judi online dengan mengunakan HP berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Saat sedang melintas di SPBU Rawa Jitu Selatan, petugas melihat ada dua orang remaja putra yang tidak dikenal sedang asyik bermain HP, karena merasa curiga, lalu dilakukan pengecekan terhadap HP para remaja putra tersebut, dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (**/red)