Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Wahyudi (31) warga Purnawirawan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, Wahyudi melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mencuri bantalan rel kereta api di perlintasan kereta api km 25 + 3/4 bawah flyover Pasar Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.50 WIB.
Aksi pencurian bantalan rel tersebut dilakukan oleh komplotan dan yang terbaru Polsek Natar menangkap Wahyudi yang sudah kabur dengan mobil pikapnya.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalan laporan polisi LP / B-103 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lamsel / Polda Lampung.
Kepala Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.
"Pelaku atasnama Wahyudi (31) warga Purnawirawan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pelaku diamankan, Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Hendra, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
"Pelaku melakukan pencurian bantalan rel dengan cara pelaku memotong besi rel menggunakan alat pemotong atau blander," ujar
Lalu, setelah terpotong, besi rel diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil jenis Mitsubishi L300 milik pelaku.
Namun pada saat korban bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang buktinya di lokasi kejadian.
Berawal dari penangkapan yang sudah dilakukan terhadap dua orang pelaku lainnya atasnama Chris Handiyoko dan Sumardiyanto yang saat ini perkara nya telah dilimpahkan ke JPU, pihaknya melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya bernama Wahyudi alias Oloy.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pelaku mengakui jika dirinya berperan sebagai yang memotong besi rel menjadi beberapa bagian menggunakan seperangkat alat blender.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)