Nasional, buanainformasi.tv - Virgoun dan dua rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ketiganya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk dilakukan asesmen guna menentukan apakah dilakukan rehabilitasi atau hukuman penjara.
Berdasarkan hasil asesmen, Virgoun dan kedua temannya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat selama tiga bulan.
"Hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Diketahui Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.
"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," beber Kombes Pol M Syahduddi.
Ditangkap bersama teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan, polisi mengungkapkan hubungan keduanya.
"Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja," ungkap Kombes Pol M Syahduddi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta pada B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.
"Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6jt," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (**/red)