breaking news Baru

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Way Kanan, buanainformasi.tv – Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan motor di Kelurahan Taman Asri.

“Tersangka inisial YTP (25) berdomisili di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan,” beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Selasa (18/6/2024).

Dia menerangkan, pada Jumat 12 April 2024 pukul 09.00 WIB an Sumiati sedang membawa sepeda motor milik anaknya an Ilham Fahruzi merek honda Beat warna putih biru dengan No.Pol : BE 4758 WV.

Kemudian ibu korban didatangi pelaku dan langsung meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk belanja beli rokok ke warung, karena merasa kenal motor tersebut dipinjamkan oleh Ibu korban.

Setelah itu, pelaku tidak kembali lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Kronologi penangkapan pada Kamis 13 Juni 2024 pukul 09.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu.

Atas informasi tersebut anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (**/red)