Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar di sejumlah jalan protokol Bandar Lampung.
Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkot Bandar Lampung, Iskandar mengatakan, adapun pihaknya melakukan penertiban parkir liar mulai dari Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, Jalan Teuku Umar hingga Pasar Tengah.
"Hari ini Dishub bersama Bapenda Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar dan kendaraan-kendaraan yang parkir di sembarang tempat," kata Iskandar, Jumat (17/5/2024).
Ia mengatakan, penertiban kali ini pihaknya hanya melakukan imbauan secara persuasif.
"Sifatnya kami imbauan dan teguran saja agar mereka tidak lagi parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk parkir," terangnya.
"Jangan parkir di bahu jalan juga trotoar, karena dapat mengganggu arus lalu lintas," paparnya.
Ia menyebut, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penindakan hingga denda kepada sejumlah oknum yang melakukan praktik parkir liar.
"Kalau di Jakarta itu, mobil yang parkir sembarangan digembok atau diangkut bahkan hingga denda puluhan juta," terangnya.
"Kalau dikita belum bisa, karena belum ada regulasinya," paparnya.
Ia menyebut, regulasi terkait hal tersebut ke depan akan dikaji untuk diterapkan di Bandar Lampung.
"Mungkin saja regulasinya nanti ke depan kita buat, tetapi saat ini masih kita sebatas imbauan dan teguran saja," pungkasnya.
Sementara, Kabid Parkir Dishub Bandar Lampung, Afrully mengatakan, parkir liar adalah parkir yang pungutan parkirnya tak masuk dalam retribusi.
"Biasanya parkir liar ini memang di tempat-tempat yang tak semestinya untuk parkir," kata Rully.
"Secara aturan, kalah parkir motor itu Rp1.000 dan motor Rp2.000," pungkasnya. (**/red)