Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kejati Lampung memulai pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.
Pemeriksaan tersangka oleh Kejati Lampung dilakukan secara terpisah, dimulai dari Frans Nurseta alias FN.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Agus Nompitu belum diperiksa.
“(FN) Sudah diperiksa Rabu (12/6/2024),” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (14/6/2024).
Meski sudah diperiksa, Ricky mengatakan, terhadap tersangka belum dilakukan penahanan.
Hal serupa juga sama untuk Agus Nompitu.
Frans Nurseta dan Agus Nompitu merupakan pengurus KONI Lampung dalam periode adanya dugaan korupsi.
Frans Nurseta menjabat Wakil Ketua Umum KONI Lampung Bidang Prestasi, Diktar Litbang dan Sport pada periode dilakukannya dugaan korupsi.
Kemudian Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung untuk bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha pada periode yang sama dengan Frans Nurseta.
Agus Nompitu juga diketahui adalah eks kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung.
Untuk informasi, berdasarkan riwayat penetapan tersangka oleh Kejati, diterangkan dana hibah tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaga di PON 2020.
Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp2.570.532.500.
Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 dan penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000. (**/red)