Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku penyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Aos Husni Palah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayahnya.
“Pelaku atas nama Algi Gustian (18) dan pelaku lainnya M Arif Hidayat (21) pengangguran, keduanya warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan,” ujar Aos, Jumat (9/8/2024).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya tersebut.
Berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di wilayahnya.
Lalu, pada saat melaksanakan patroli di seputaran perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung tepatnya di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung didapati 3 orang laki-laki yang mencurigakan.
Dua orang laki-laki di atas kendaraan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2125 ABV sedang mengobrol di pinggir jalan dengan 1 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian, pihaknya, mengahimpiri ke 3 orang laki-laki tersebut.
Pada saat ditanya ke 2 orang laki-laki tersebut hendak pergi, namun dapat dicegah oleh petugas.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada 2 orang laki-laki tersebut.
Pada saat hendak digeledah petugas, salah satu laki-laki yang dibonceng kedapatan membuang suatu barang yang di duga narkotika jenis golongan 1 sabu-sabu yang di simpan di dalam sendal yang di pakai laki-laki tersebut.
Narkotika tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok kretek Senopati sebanyak 1 bungkus kecil.
Kemudian petugas mengambil barang tersebut dan memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis golongan 1 tersebut kepada orang tersebut.
2 orang laki-laki tersebut mengakui barang haram tersebut milik mereka dan akan bertransaksi barang narkotika tersebut dengan orang yang tadi sedang mengobrol dengannya.
Dua orang laki-laki tersebut tidak mengenal nama dan identitas dari 1 orang laki-laki tersebut.
Keterangan dari dua orang laki-laki tersebut, mengaku bernama Algi Bastian yang mengendarai kendaraan roda dua dan yang dibonceng bernama M Arif Hidayat.
Pihaknya, masih mengejar 1 orang laki-laki yang akan menerima barang tersebut, yang sempat melarikan diri dan berhasil kabur dari kejaran petugas.
Dua orang laki-laki tersebut mengakui dan membenarkan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperintahkan oleh Firman (DPO) untuk diantarkan dan diberikan kepada 1 orang laki-laki tersebut.
Selanjutnya dua orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**/red)