Lampung Timur, Buana Informasi TV – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mencokok seorang warga Kecamatan Jabung karena gelapkan ratusan juta uang hasil penjualan singkong.
“Inisial tersangka adalah RB (38) warga Kecamatan Jabung,” beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, Jumat (14/6/2024).
Peristiwa kejahatan terjadi di lapak singkon, di kawasan Kecamatan Bandar Sribawono, pada Januari lalu, menimpa NA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Tersangka melakukan aksi kejahatannya pada Jumat (9/1/2024), dengan mengambil 20 truk muatan singkong milik korban, dan menyetorkan ke perusahaan di kawasan Magelang, Jawa Tengah,” terangnya.
Tersangka ternyata hanya membayarkan uang hasil penjualan 10 truk singkong milik korban, sementara uang setoran 10 truk lainnya sebesar 279 juta rupiah lebih tidak dibayarkan ke korban.
“Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” sambung dia.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka pada kamis (13/6/2024), di lapak singkong wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, turut diamankan berkas-berkas administrasi yang berhubungan dengan transaksi jual-beli singkong tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. (**/red)