Nasional, Buana Informasi TV - Ombdusman mengungkap ternyata masih ada institusi negara yang tidak kooperatif dalam proses penyelidikan Ombudsman. Ada kementerian yang tidak bersedia memberikan dokumen, bahkan menghalang-halangi proses pengumpulan informasi lembaga tersebut untuk mencegah maladministrasi.
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan tersebut kami tentunya dibekali kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, meskipun dalam kenyataannya banyak sekali atraksi-atraksi dari kementerian terkait yang dilaporkan kepada Ombdusman," Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Yeka tidak mengungkap identitas kementerian yang dimaksud. Tapi, dia menjelaskan bahwa ada indikasi kuat upaya penghalangan dari kementerian terhadap upaya Ombudsman, mulai dari tidak memberi informasi sampai menyerahkan dokumen yang diminta.
Padahal, kata Yeka, Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama dau tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Di situ jelas undang-undangnya bahwa barangsiapa yang menghalangi pemeriksaan ombudsman maka bisa kena sanksi pidana 2 tahun atau denda Rp 1 miliar. Dendanya Rp 1 miliar. Ada dendanya juga, dipenjara dan dipidana 2 tahun," jelasnya.
Meskipun demikian, Yeka mengungkap sampai saat ini Ombudsman belum pernah menggunakan pasal tersebut. Alasannya, Ombdusman ingin menjaga marwah sesama lembaga serta institusi negara.
"Jadi belum dilakukan pasal ini. Ada hak imunitas dan lain sebagainya dalam pelaksanaannya," pungkasnya. (**/red)