Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mencari keberadaan narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono yang melarikan diri.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya telah membentuk tim inspektorat jenderal (Itjen) dan telah memburu napi Bayu Wicaksono hingga ke Bekasi dan Subang, Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin tim Ditjen dan Kanwil Kemenkumham Lampung sudah turun. Karena persoalan ini dianggap permasalahan berat maka Itjen turun untuk mendalami kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).
Pihaknya tentu akan mendukung semua proses yang dilakukan baik tim Ditjen dan Itjen.
“Tim maksimal melakukan pencarian hingga ke luar daerah, baik mekanisme kordinasi dengan UPT (Unit Pelaksana Teknis),” terangnya.
Tim juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bekasi dan Lapas Subang, Provinsi Jawa Barat, termasuk aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Kami pertama kali menjajaki yakni yanh kami temukan yakni istri dan keluarganya mapi Bayu Wicaksono tersebut,” kata Kusnali.
Keluarga Bayu Wicaksono yang berada di Bekasi dan Subang, Provinsi Jawa Barat, pihaknya menjalani semua pemeriksaan.
Semua informasi dijajaki untuk meminta bantuan aparat setempat.
Termasuk pihak Rutan Sukadana itu juga bergerak aktif dan semua stakeholder juga telah diminta bantuannya, termasuk kepolisian dan BNNP Lampung.
“Mohon doanya agar segera ditangkap napi yang kabur tersebut dan terima kasih atas bantuannya dari semua pihak,” imbuhnya.
Dengan saling bantu dengan harapannya bahwa permasalahan tersebut bisa terang benderang.
Kanwil Kemenkumham Lampung telah melakukan punishment terhadap tiga orang dengan menarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung.
“Jadi kami memberikan punishment untuk ketiganya ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung,” kata Kusnali.
Hal tersebut merupakan langkah awal Kemenkumham Lampung menarik ketiganya ke Kanwil Kemenkumham Lampung yang terindikasi pelanggaran.
“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan,” kata Kusnali.
Napi Bayu Wicaksono (30) merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Bayu Wicaksono kabur dari dalam jeruji besi pada 21 April 2024 atau lebih dari sebulan lamanya belum juga tertangkap.
Kemenkumham Lampung telah menetapkan Bayu Wicaksono sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.
Bayu Wicaksono merupakan napi dengan kasus narkotika vonis dipenjara 14 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.
Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah meminta bantuan dari Polda Lampung dan BNNP Lampung. (**/red)