Lampung Timur, Buanainformasi.TV - DPC Laskar Lampung kabupaten Lampung Timur secara resmi melaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur ke Polres Kabupaten setempat (5/3), Kamis (7/3/2023).
Pelaporan tersebut menyusul dugaan terkait keterbukaan informasi Publik yang di lakukan BPKAD Kabupaten Lampung Timur itu.
Menurut Ketua DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Timur Burhanudin pelaporan itu di karenakan kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timurdi duga tidak mengindahkan UU RI tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Menurutnya hal ini telah melalui proses panjang seperti, mengajukan permohonan infomasi ke BPKAD ,surat surat pernyataan keberatan sampai dengan gugatan sengketa ke komisi informasi publik provinsi Lampung sehingga mendapatkan salinan putusan sampai dengan surat permohonan eksekusi dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) provinsi Lampung.
Namun, Kepala BPKAD kabupaten Lampung Timur masih tetap tidak mengindahkan putusan putusan tersebut, sehingga berdasarkan hasil diskusi dengan dewan pimpin pusat laskar Lampung, hal ini sudah wajib di laporkan ke Aparat Penegak Hukum sesuai dengan pasal 25 dan pasal 27 undang undang keterbukaan informasi publik yang menjadi delik aduan, Ujarnya.
Burhan berharap laporan ini segera segera ditindaklanjuti oleh kepolisian resort Lampung Timur, tutupnya. (db/red)