Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Komika asal Lampung Aulia Rakhman menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/5/2024).
Adapun sidang lanjutan berisikan pengambilan keterangan dari terdakwa Aulia Rakhman
Dalam keterangan Aulia Rakhman, ia mengakui cara ia menyampaikan materi stand up komedi salah.
Ia juga mengakui tidak menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.
Namun hal itu dia akui bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan karena ketidaktahuannya.
Dalam ceritanya, ia bermaksud menyesalkan orang-orang yang yang dipenjara, padahal memiliki nama "Muhammad".
Penekanannya yang ingin ia sampaikan adalah orang-orang jahat di penjara.
"Jadi bukan orang yang memiliki nama Muhammad, tapi orang-orang yang ada di penjara," kata dia.
Ia melanjutkan, dari materi yang ia sampaikan, sejatinya ingin membuka wawasan orang tentang tindakan baik oleh Nabi Muhammad SAW.
Dengan harapan, semua orang meneladani sikap dari nama dan doa yang melekat padanya.
Masih kata dia, ia kemudian mengaku menyesali perkataan yang telah dilontarkan.
Untuk informasi, Aulia Rakhman disangkakan pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama atau pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.
Ancaman jeratan itu bermula dari pekerjaannya sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.
Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH". (**/red)