Pringsewu, Buana Informasi TV - Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang suami yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, identitas pelaku penganiayaan yakni BS (33) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa,Pringsewu.
BS diringkus polisi di tempat pelariannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Minggu (19/5/2024).
Rohmadi menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu.
“Kasusnya BS menganiaya istrinya sendiri yang berinisial QA (31) hingga babak belur,” kata Rohmadi, Selasa (21/5/2024).
Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.
“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel,” ucapnya.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Menurut Rohmadi, setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah setelah mengetahui bahwa ia diburu polisi.
“Pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur.
“Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,”jelasnya.
“BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya,” tambah Rohmadi.
Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya. (**/red)