Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Dugaan korupsi proyek SPAM Bandar Lampung tahun 2019 masih dalam penyidikan.
Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Dalam prosesnya, Kejati Lampung mengakui adanya kendala dalam proses tersebut.
Ada tiga orang saksi yang membandel dalam merespon undangan pemeriksaan.
Kejati Lampung bahkan sampai memanggil tiga saksi tersebut untuk ketiga kalinya.
“Kejati Lampung menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ketiga kalinya kepada pemegang jabatan Kacab PTRTSP, Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, pada periode terjadinya dugaan korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (20/5/2024).
Kata dia, mereka akan diperiksa sebagai saksi pada 21 Mei 2024, jika tidak hadir maka tiga kali undangan diabaikan oleh yang berkaitan.
Dengan begitu, saksi juga terancam pidana karena dianggap menolak memberikan keterangan.
Dalam pendalaman kasus dugaan korupsi proyek SPAM Bandar Lampung, kerugian negara ditafsir mencapai Rp.3.223.304.445.
Kejati Lampung dalam penyidikan terakhir, nilai kerugian tersebut hadir dari adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender.
Selain itu, juga dari manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. (**/red)