Tanggamus, Buana Informasi TV - Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus keluarkan surat edaran larangan study tour jenjang PAUD, SD, SMP dan PKBM.
Surat edaran larangan study tour yang dikeluarkan oleh Disdik Tanggamus ini dengan Nomor : 420/1211/20/03/2024 perihal Larangan Pelaksanaan Kegiatan study tour.
Larangan study tour ini juga buntut dari kecelakaan maut yang menimpa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu menyatakan, sehubung dengan meningkatnya kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan study tour, karya wisata, dan atau yang sejenisnya saat ini, untuk itu disampaikan kepada siswa-siswi, guru dan kepala satuan Pendidikan atau pengelola jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM dilarang melaksanakan study tour, Karya wisata, dan atau yang sejenisnya di dalam Provinsi Lampung maupun keluaar wilayah Provinsi Lampung.
Kadis Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi mengungkapkan, sekolah yang ada di bawah naungan Disdik Tanggamus diimbau untuk tidak melakukan study tour.
"Adanya peristiwa kecelakaan rombongan siswa membuat was-was jadi sekolah sudah kita larang untuk tidak mengadakan kegiatan study tour," kata Yadi Mulyadi, Jumat (17/5/2024).
Kendati demikian, sebelum surat ini keluar terdapat beberapa sekolah yang telah mengadakan study tour.
Tambahnya, hal itu karena sebelum surat ini dikeluarkan terdapat beberapa sekolah yang memang sudah merencanakan kegiatan study tour.
Kemudian terdapat beberapa sekolah juga yang sudah menyetorkan uang DP kepada agen pariwisata untuk study tour.
"Bagi sekolah yang sudah memungut biaya atau sudah setor DP ke agen bus, kalau bisa diimbau untuk dikembalikan," ujarnya.
Dirinya menambah, nantinya kegiatan study tour ini akan ditata kembali oleh Disdik Kabupaten Tanggamus.
Pihaknya akan memperhatikan armada yang akan membawa para siswa dan siswi dalam perjalanan study tour ke depannya.
"Kita maunya kendaraan yang digunakan benar-benar dicek kelayakannya," kata dia.
Dirinya juga menegaskan, dalam hal ini Disdik Tanggamus akan ikut langsung melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan.
Sehingga, kendaraan yang akan digunakan untik study tour siswa-siswi kedepannya bisa sesuai dengan SOP.
"Dinas terkait juga harus ikut memastikan kelaikan kendaraan sesuai dengan SOP yang ada," tutup Yadi Mulyadi. (**/red)