breaking news Baru

Kepala sekolah SDN 2 Kalidadi Di Duga Menikah Siri Dengan Suami Orang

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - LSM LPAKN Projamin bersama Awak Media lakukan investigasi terkait isu dugaan ASN yang menjabat kepala sekolah di kecamatan Kalirejo, Di Duga adanya pernikahan siri dengan suami orang yang dilakukan kepala sekolah SD N 2 Kalidadi Lampung Tengah berinisial IT.

Menurut Narasumber yang tidak ingin di sebutkan Inisialnya , Menyampaikan, IT sudah tinggal di Dusun Lima (5) RT tiga (3 ) kampung Poncowarno kurang lebih 3 Th, dan Memiliki suami yang di duga suami dari pernikahan sirinya

Saat aparat kampung meminta identitasnya seperti KK dan KTP, IT menjawab kalau dia hanya Numpang tinggal sementara , Petugas kampung sudah beberapa kali meminta foto copy KK dan KTP IT, namun aparat kampung tetap juga mendapatkan jawaban yang sama, Bahkan terkesan iT ogah memberikan KK dan KTPnya dengan alasan yang sama hanya numpang tinggal.”ungkap sumber

Aparat kampung juga membenarkan apa yang di sampaikan Nara sumber yang juga warganya kalau IT tinggal bersama suaminya di wilayah kerjanya dan secara kebetulan tinggal tidak jauh di kediaman IT,

Masih menurut salah satu Narasumber kalau Suami IT masih tinggal bersama, sementara menurut pengakuan IT kepada salah satu awak media beberapa waktu yang lalu “kalau IT tidak menikah siri dan tinggal bersama.

Hasil investigasi LSM LPAKN Projamin dan konfirmasi awak media terhadap warga dilingkungan tempat tinggak IT berbanding terbalik, Menurut warga IT tinggal bersama suaminya bernama Iwan yang bekerja di pabrik sawit Kalirejo.” ujar salah satu warga

Jika Dugaan ini benar IT menikah siri dengan suami orang, Sudah barang tentu ini melanggar PP No 45 TH 1990 Pasal 15 ayat 2 , perubahan atas peraturan pemerintah No 10 Th 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negri sipil,

Dengan adanya Dugaan ini, pihak media meminta kepada pihak terkait untuk dapat menindak lanjuti permasalahan pelanggaran yang telah di lakukan ASN tersebut dan meminta inspektorat bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

IT yang menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 2 Kalidadi Lampung Tengah harusnya dikenai sanksi sesuai PP NO 45 pasal 15 ayat 2 tahun 1990

Ketua DPD LSM LPAKN PROJAMIN Hermawannsyah pun berharap hal yang sama inspektorat Lampung Tengah bisa melaksanakan aturan sesuai PP NO 45 itu, sebab inspektorat adalah panglima bagi ASN yang nakal dan melanggar aturan.”tukas Hermawansyah

Pihak media juga meminta Aparat kampung bersikap tegas kepada warga yang baru, baik itu ijin menetap atau ijin tinggal sementara untuk menyerahkan Dokumen dan identitas pribadi seperti KK dan KTP, Guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan dan untuk menjaga kondusifitas kampung tempat tinggalnya.

Sementara ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsoono saat diminta tanggapannya "ini tugas dinas pendidikan dan inspektorat untuk mengusut dan bila terbukti benar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. (**/red)