Mesuji, Buana Informasi TV - Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curat non TO pada awal Ops Sikat Krakatau 2024, Senin (6/5/24)
"Pelaku Berinisial DRP (25) warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Mesuji," kata Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedy Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR.
"Ia ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 Handphone, di rumah korban Budi Laksono Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Minggu 14 April 2024 lalu," sambungnya.
Adapun kronologis kejadian, awal mulanya pada Minggu 14 April 2023 sekira pukul 17.45 WIB, handphone milik korban dan adik ipar korban di cas di ruang belakang warung di rumah korban.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama istri, anak serta adik iparnya, akan melaksanakan buka bersama dan mengambil makanan di dalam rumah di ruang makan.
Lalu makanan tersebut di bawa ke teras depan rumah di samping warung tersebut, sedangkan handphone milik korban serta adik ipar di tinggal di ruang belakang warung dalam keadaan di cas.
Selang 5 menit, ketika adik ipar korban akan mengambil handphone miliknya yang di cas, didapati handphone tersebut sudah raib, dan handphone milik korban pun ikut raib.
"Akibat peristiwa tersebut total kerugian 2 handphone sebesar Rp3 juta dan pada Jumat 6 Mei 2023 melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian sektor Simpang Pematang," tegasnya.
Mantan Kab Log Polres Mesuji tersebut menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, anggota mendapatkan informasi dari informan tentang keberadaan DPO tersebut.
Kemudian anggota melaksanakan rangkaian penyelidikan di sekitar Rumah Tersangka yang berada di Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
"Lalu sekira pukul 20.00 WIB, diketahui tersangka berada di rumahnya dan anggota pun langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Simpang Pematang untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Turut diamankan barang bukti satu kotak Hhndphone merek VIVO Y 71 warna gold, No.IMEI 1: 869723033918779, No.IMES 2 869723033918761.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara," pungkasnya. (**/red)