breaking news Baru

Mencuri Pompa Air, Dua Pria Di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - RD (24) dan PR (20), dua pria asal Bandar Lampung harus berurusan dengan posisi setelah mencuri pompa air milik tetangganya.

Kedua pelaku dan korban, adalah Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian itu, terjadi pada hari Jumat (03/05/2024) subuh.

Keduanya kemudian diamankan oleh aparat Polsek Panjang sehari setelahnya, tepatnya pada Sabtu (04/05/2024) malam.

Mereka diamankan sesaat akan menjual barang hasil curian di wilayah Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Saat ini, dua pelaku dan pompa air curian itu sudah diamankan polisi.

Kapolsek Panjang Kompol Martono membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Mereka kami tangkap sesaat akan menjual barang curian di wilayah Srengsem," ungkap dia, Selasa (7/5/2024).

Saat ini, kata dia, kedua pelaku masih diperiksa secara mendalam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.

Martono menambahkan, bahwa satu diantara dua pelaku merupakan mantan narapidana, yakni RD.

Martono menyebut, RD merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di wilayah Panjang, Bandar Lampung, tempat tinggalnya.

"RD (24) baru saja selesai menjalani hukuman satu bulan yang lalu," ujar Kompol Martono. (**/red)