breaking news Baru

Mentri PPN Ungkap Buruknya Keuangan Daerah Bergantung Pada Pusat

Nasional, Buana Informasi TV - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan sejumlah masalah keuangan di lingkup pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya, ketergantungan pemda terhadap transfer dana pusat ke daerah yang terbilang sangat besar.


Hal ini disampaikannya dalam paparannya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024. Menurutnya, kondisi keuangan maupun kapasitas fiskal baik pusat maupun daerah ini menjadi hal krusial mempengaruhi target pembangunan nasional.

"Di daerah, pendapat asli daerah itu belum dominan. Dengan kata lain masih didominasi oleh besarnya ketergantungan terhadap transfer ke daerah yang mencapai lebih dari 80% secara nasional (2018-2023)," kata Suharso, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Selain itu, rasio pajak daerah secara nasional juga masih di angka yang sangat rendah, yakni 0,51% pada tahun 2021. Akibatnya, pemda tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur.

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah itu belum mampu bahkan untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya. Karena itu banyak hal yang mesti dikerjakan, direncanakan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Suharso mencontohkannya dalam bentuk proyek preservasi jalan dan pengadaan air minum. Menurutnya, dalam 5 tahun mendatang daerah setidaknya memerlukan dana sekitar Rp 600 triliun.

"Dengan adanya ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pendanaan, mengakibatkan belum mampunya Pemda dalam menyelenggarakan pembangunan," ujar dia.

Hal ini diperparah dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besarnya dialokasikan untuk belanja rutin dengan rata-rata 67,26%. Di dalamnya, alokasi untuk belanja pegawai tembus di kisaran 37-40%.

"Memang kita dapat pahami ada keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan sumber daya, karakteristik, sehingga memerlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan. Seperti dikatakan Pak Presiden (Jokowi), membutuhkan sinkronisasi, keselarasan antara perencanaan pembangunan pemerintahan pusat dan daerah," pungkasnya. (**/red)