Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Jajaran Polresta Bandar Lampung tangkap FS (34) di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Senin (6/5/2024) dini hari.
Warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, ini
merupakan residivis kasus pecah kaca yang telah beraksi 14 kali di Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, anggotanya melumpuhkan pelaku karena melakukan perlawanan.
"Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat polisi membawa pelaku untuk pengembangan, FS ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (6/5/2024).
Polisi melakukan pemeriksaan bahwa pelaku ini telah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung dan 4 kali dipenjara kasus yang sama.
Salah satunya pecah kaca yang terjadi di Jalan Way Abung, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku FS kami lakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Kompol Dennis.
Pelaku ini padahal baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 tapi berulah lagi dan polisi menangkapnya.
Pelaku ini memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor.
Kemudian setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan beraksi sendiri.
Polisi berhasil menyita motor Honda Vario biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari tangan pelaku juga polisi mengamankan 2 buah pecahan busi dan helm biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (**/red)